TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Berdasarkan besaran anggaran yang ditampung di APBD Tapanuli Utara (TAPUT) dan sorotan publik, Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19, tahun 2020 dan tahun 2021, termasuk di dalamnya komponen biaya rapat koordinasi dan perjalanan dinas yang tidak efisien.
Berikut adalah poin-poin penting terkait untuk bahan pemeriksaan anggaran tersebut:
Tahun 2020 APBD Tapanuli Utara (Taput) menampung biaya penyediaan jasa tamu pemerintah sebesar Rp 1.657.646.300,00. Biaya rapat-rapat kordinasi dan konsultasi keluar daerah sebesar Rp1.400.000.000,00.
Baca Juga:
Targetkan Generasi Muda Mampu Bersaing Masuk Sekolah Unggulan Di Taput
Anggaran makanan dan minuman untuk kebutuhan konsumsi rapat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp 1,6 miliar, dan 1,4 miliar.
Dugaan adanya penyelewengan anggaran dibagian umum Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2020 dan 2021 mencuat rekaman rapat pembahasan anggaran bersama Korsupgah, Kumisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor.
Dalam rapat tersebut, membahas monitoring capayan kerja program Pemkab Taput digelar. Untuk itu patut diduga menemukan banyak permasalahan terkait anggaran Covid-19, di mana terdapat ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga:
Muscab III Partai Hanura Kabupaten Tapanuli Utara Berjalan Sukses
Penyimpangan Perjalanan Dinas: Terdapat temuan dugaan penyimpangan terkait perjalanan dinas yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah. Hal ini mencakup biaya rapat-rapat koordinasi dan akomodasi tamu selama masa pandemi.
Ketidakpatuhan Anggaran: APH diminta lebih serius menindaklanjuti adanya dugaan kuat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi senilai puluhan miliaran rupiah di Taput.
Dugaan Mark-up: Selain biaya rapat, APH (khususnya KPK) agar menyoroti dugaan markup atau penggelembungan harga, salah satunya dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) yang merugikan negara miliar rupiah.