Sibaragasnews.id | Personil Polres Pringsewu, Lampung berhasil menangkap seorang ayah yang diduga tega Merudapaksa Putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Tidak hanya itu, ayah bejat itu juga diduga pernah menjualnya kepada pria hidung belang untuk membayar utang.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Ternyata perbuatan ayah bejat itu dilakukan tidak hanya sekali, bahkan ia merudapaksa korban sebut saja Bunga telah berulang kali. Pelaku diketahui berinisial M (48) warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pernah dipaksa untuk melayani seseorang atas perintah ayahnya dengan dalih untuk mencicil utang," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (30/07/2022).
Rio mengatakan, keterangan ini masih didalami polisi. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi, soal dugaan itu.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Jika pelaku terbukti menjual anaknya sendiri kepada lelaki lain, maka dia akan dijerar degan UU Perdagangan Orang. Pelaku sebelumnya juga diancam dengan UU Perlindungan Anak.
"Jika memang terbukti, kami akan segera sampaikan kepada rekan-rekan media," tuturnya.
Menurut pengakuan tersangka mengaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 Tahun berkali-kali karena keenakan.
"Saya keenakan, saya khilaf," aku tersangka dihadapan wartawan saat press rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung.
Kemudian tersangka menjelaskan, perbuatan tak terpuji itu ia lakukan nyaris setiap hari di rumah mereka. Dia merudapaksa anak kandungnya itu setiap malam hari.
Peristiwa rudapaksa anak itu, terbongkar saat korban menceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di rumahnya. Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban dengan pisau.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada, Kamis (28/07/2022) kemarin. Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
"Perbuatan tersangka, telah dilakukan sejak Mei 2021 hingga Juli 2022. Dalam sehari, korban dipaksa melakukan hubungan badan lebih dari satu kali," beber AKBP Rio Cahyowidi.
Lebih lanjut diutarakan Rio, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumah itu. Sementara ibunya, tinggal di rumah lain karena bercerai dengan ayahnya sejak 3 Tahun lalu.
"Karena hanya tinggal berdua di rumah itu, pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya," paparnya.
Untuk memulihkan psikologis korban, Polres Pringsewu menggandeng Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk melakukan trauma healing.
"Saat ini, korban telah berada di bawah pengawasan Dinsos dan UPTD PPA untuk diberikan trauma healing," jelasnya. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.