SibaragasNews.Id | Harga gas LPG non-subsidi resmi naik menjadi Rp 15.500 per kg. Kenaikan beratahap ini sudah dilakukan Pertamina sejak akhir tahun 2021 lalu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai ada hal yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dari dampak kenaikan harga LPG non subsidi tersebut, yakni migrasi masyarakat kelas menengah yang tadinya menggunakan LPG non subsidi menjadi LPG 3 kg bersubsidi alias gas melon.
Baca Juga:
Fitrianti Bantah Adanya Pengoplosan Gas LPG
"Jadi yang perlu diantisipasi itu adalah bergesernya masyarakat kelas menengah yang biasa menikmati LPG non subsidi mungkin akan masuk ke LPG 3 kg atau subsidi. Karena gap harganya sudah semakin jauh," tuturnya kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Bhima meyakini migrasi pengguna LPG non subsidi ke LPG bersubsidi pasti akan terjadi. Sebab jenjang harga antara kedua produk tersebut semakin jauh.
"Sementara subsidi LPG yang gas melon itu dilakukan secara terbuka, jadi ini harus diantisipasi," tuturnya.
Baca Juga:
Selama Nataru, Pemerintah Pastikan Pasokan Energi Aman
Sementara jika benar pengguna LPG bersubsidi bertambah banyak maka bisa jadi belanja subsidinya akan membengkak juga.
Selain itu dikhawatirkan juga masyarakat miskin dan pelaku UMKM yang benar-benar berhak atas LPG 3 kg malah sulit mendapatkannya.
"Ini harus dipantau pengawasannya lebih ketat di daerah-daerah. Tapi migrasi ini pasti akan terjadi karena selisihnya semakin jauh. Sementara pendapatan masyarakat secara umum belum mengalami perbaikan seperti sebelum masa pandemi," tuturnya.