Sibaragas news.Id | Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr Moh Adib Khumaidi merespons usulan anggota Komisi IX DPR guna merevisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Terlepas dari polemik antara IDI dengan anggotanya yakni mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Adib mengatakan, DPR memiliki kewenangan untuk menginisiasi revisi UU Praktik Kedokteran.
Baca Juga:
APTI Minta Kemenkes Terapkan Prinsip Keadilan Terkait Turunan UU Kesehatan
Namun, Adib meminta pembahasan revisi UU Praktik Kedokteran melibatkan IDI.
“Wacana-wacana itu pasti sudah ada terlepas di luar adanya kasus ini karena kewenangan sebagai hak inisiasi DPR, tetapi tentunya kita berharap ada hal-hal yang tentunya melibatkan organisasi profesi di dalam pembuatan undang-undang,” ujar Adib usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Senin (4/4/2022).
Adib mengatakan, pelibatan IDI dala pembahasan revisi UU Praktik Kedokteran diperlukan karena undang-undang tersebut berkaitan dengan praktik dokter.
Baca Juga:
Kemenkes Ingatkan Praktik Kefarmasian Hanya Boleh Dilakukan Tenaga Kefarmasian
Sebelumnya, usulan dan desakan revisi UU Praktik Kedokteran disuarakan sejumlah kalangan.
Dalam RDPU dengan IDI misalnya, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menyatakan, IDI terbukti tidak bisa menyejahterakan anggotanya sesuai isi UU Praktik Kedokteran.
IDI, kata Irma memecat anggota seenaknya, bukan membinanya. Selain itu, IDI seakan menjadi organisasi yang superbody.
“Saya hari ini ingin Komisi IX merevisi UU Praktik Kedokteran supaya IDI tidak superbody. Jadi, jangan sampai superbody yang semena-mena terhadap anggotanya. Harusnya IDI melindungi anggota bukan memecat anggotanya yang punya inovasi bagus.”
"Dokter muda yang mau kerja saja tidak dibantu, ini yang ada, justru dipecat. Kita tahu, anggota IDI dokter Terawan banyak menyelamatkan nyawa manusia lewat gagasannya DSA (digital subtraction angiography) yang diterima dan didukung luas. Tetapi IDI justru tidak memperbolehkannya dan memecatnya. Ini artinya tidak menyejahterakan anggotanya," tegas Irma.
Irma mencurigai dan mempertanyakan hubungan IDI dengan korporasi kesehatan. Kec
Komisi IX, kata Irma, berharap IDI tidak lagi menjadi organisasi superbody yang semena-mena terhadap anggotanya. Irma juga mempertanyakan alasan IDI yang tidak mendukung vaksin Nusantara yang digagas Terawan.
“Ini ada apa IDI dengan korporasi kesehatan dunia. Ini jadi pertanyaan ini. Saya terus terang curiga ini. Ada apa dengan korporasi farmasi ini.”
"Masa tidak dukung produksi anak bangsa. Kemudian cari alasan dengan berbagai isu yang tidak jelas. Bilang mengiklankan diri-lah, saya tidak ketemu tuh dokter Terawan mempromosikan (diri). Yang ditemukan testimoni oleh pasien-pasien, dan itu hak asasi manusia . IDI tak berhak melarang itu," kata Irma.
Usulan revisi UU Praktik Kedokteran juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.
Dikatakan, revisi UU Praktik Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam melayani masyarakat. [as/qnt]