SibaragasNews.Id | Upaya pemerintah untuk menahan harga energi di dalam negeri di tengah masih rendahnya daya beli masyarakat dinilai sangat tepat.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi mengatakan jika memang benar kabar pemerintah tidak menaikkan harga Pertalite, Solar, Gas LPG 3 Kg, dan tarif listrik sangat tepat lantaran momentumnya tidak tepat.
Baca Juga:
Dukung Ekonomi 8%, Indonesia Genjot Kapasitas Listrik Hingga 107 GW
"Kendati Pandemi Covid-19 sudah mereda, namun daya beli masyarakat belum benar-benar pulih," ujar Fahmy, Selasa (17/5/2022).
Fahmy mengatakan, pada saat daya beli masyarakat sudah pulih benar, pada saat itulah Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga komoditi energi tersebut, terutama penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).
Pasalnya, sejak 2017 hingga sekarang tarif listrik tidak pernah disesuaikan sama sekali, padahal variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikan
Baca Juga:
Belajar dari Kasus di Sri Lanka, ALPERKLINAS Wanti-wanti PLN Hindari Pemadaman Listrik yang Berakibat Fatal pada Konsumen
"Tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN. Namun makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian," ujarnya.
Fahmy melanjutkan, pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp24,6 triliun.
"Untuk mengurangi beban APBN tersebut, tarif listrik memang perlu disesuaikan," ungkapnya.
Lanjutnya, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan. Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp1.444,70/kWh.
Penetapan tarif listrik seharus menganut prinsip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10 persen menjadi sebesar Rp1.589.17.
Sedangkan untuk golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikkan 15 persen menjadi Rp1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20 persen menjadi Rp2.193.05.
Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mencapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN.
Sebagai tariff adjustment, pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan," tutupnya.[as]