SibaragasNews.Id | Perubahan warna pelat nomor dibenarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi yang mengatakan pengadaan pelat nomor bagi kendaraan sipil berwarna hitam tak digelar lagi pada tahun ini.
Semua yang diajukan tahun ini sudah berwarna baru yaitu pelat putih dengan tulisan hitam. Perubahan itu juga akan dilakukan bertahap untuk kendaraan.
Baca Juga:
Polantas Memaki Pemotor, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf
"Saya juga sudah minta untuk pengadaan tahun ini pelat putih," kata Firman di Jakarta, kemarin.
Dia menuturkan penerapan pertama pelat putih adalah untuk kendaraan baru. Selain itu, juga untuk mobil atau motor dengan masa berlaku pelat kendaraannya habis 5 tahunan.
"Jadi yang kami berikan ini bertahap ya, untuk kendaraan baru dan lima tahunannya habis," ungkapnya.
Baca Juga:
Dirlantas Polda Kalsel Ingatkan Polantas Senyum dan Santun Melayani Masyarakat
Lebih lanjut, ia mengatakan penggantian pelat putih sangat dibutuhkan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas via sistem CCTV, ketimbang pengguna kendaraan pelat hitam.
Polri sebelumnya bilang pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam untuk menunjang sistem pengawasan elektronik yang berbasis kamera yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Menurut kepolisian, dalam berbagai kondisi, misalnya saat disinari cahaya kamera ketika pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih bisa sulit terbaca. Pada kondisi itu angka '5' dapat terlihat seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'.
Ketidakakuratan seperti itu bisa membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang elektronik.
Atas dasar inilah kepolisian mengubah pelat nomor menjadi putih tulisan hitam. Penerapan seperti ini juga mengikuti berbagai negara lain yang sudah mengandalkan sistem tilang elektronik sejenisnya. [As]