SibaragasNews.Id | Pemerintah dikabarkan akan meluncurkan bantuan untuk para buruh/pekerja.
Bagi kamu yang berprofesi buruh/pekerja punya kesempatan dapat uang Rp 1 juta lho.
Baca Juga:
Marak PHK Besar-besaran, Ini Saran Ekonom ke Pemerintah
Bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 ini, diperuntukan bagi pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Setiap penerima bantuan ini akan diberikan uang sebesar Rp 1 juta per orang. Totalnya akan ada 8,8 juta pekerja yang mendapatkan BLT gaji.
Hal ini pernah diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers hasil rapat terbatas yang disiarkan di Instagram Sekretaris Kabinet, Selasa (5/4).
"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga, dikutip Sabtu (7/5/2022).
Baca Juga:
Jika Pekerja Tak Punya Rekening Bank, BSU Bisa Diambil di Pos Indonesia
"Besarnya Rp 1 juta per penerima. Sasarannya ada 8,8 juta pekerja," lanjutnya.
Senada, dalam keterangan berbeda Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan untuk tahun 2022 ini kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Ia berkomitmen bahwa Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilakukan guna memastikan agar program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida memaparkan cepat berarti BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanya dalam keterangan tertulis.
Berikut ini cara cek, penerimaan BSU 2022 Rp 1 juta, dikutip dari laman resmi Kemnaker:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum punya akun, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Lengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
3. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi. Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan di akun Anda tersebut.
- Dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar sebagai penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.
- Jika terdaftar tentu pemberitahuannya tertulis bahwa Anda telah terdaftar
6. Ditetapkan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker.
Tahap ini juga ada 2 kemungkinan, pertama ditetapkan sebagai penerima BSU dan kedua calon penerima belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022.
7. Tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022. [as]