SibaragasNews.Id| Pemerintah mengizinkan anak-anak dan remaja dibawah 18 tahun untuk mengikuti perjalanan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 tanpa vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjawab dinamika di masyarakat terkait syarat wajib perjalanan mudik.
Baca Juga:
46 Ribu Lebih Pemudik Tiba di Jakarta dengan Kereta Api
"Bapak Presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau di tes antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke diatas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika, nah ini kalau anak-anak dibawah 18 tahun gimana? Mau dibooster juga belum boleh," kata Budi dalam keterangan pers terkait hasil rapat terbatas (ratas) PPKM, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/4/2022).
"Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden, ya anak-anak, remaja kalau mau mudik belum di booster tidak apa-apa, nggak usah dites antigen," lanjutnya.
Meski demikian, anak-anak dan remaja yang ingin ikut orang tuanya untuk mudik lebaran, harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Petugas Pos Terpadu Cileunyi Bantu Pemudik yang Alami Sakit
"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau Antigen, asal vaksinasi sudah dua kali," sebutnya.
Menkes juga mengungkapkan, sejauh ini sudah 392 juta dosis vaksin yang telah diberikan kepada 198 juta masyarakat Indonesia.
Budi pun turut mengucapkan terima kasih pemerintah kepada seluruh pihak yang membantu mempercepat dan melaksanakan program vaksinasi di Indonesia.