TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/11/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada tanggal 30 Maret 2026 pukul 14.48 WIB di Kantor Polres Tapanuli Utara, telah tercatat secara resmi bahwa Ketua Yayasan Bisukma menjadi pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan, bersama dengan Erikson Sianipar sebagai Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Pelapor yang mengajukan laporan adalah:
Erni Mesalina Hutauruk selaku ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (KPMPTSBP) resmi melaporkan Erikson Sianipar berdasarkan Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian yang menjadi dasar laporan terjadi di Jalan DR TD Pardede, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada hari Minggu sekitar pukul 09.00 WIB, dalam rangkaian aktivitas Operasional HKTI.
Baca Juga:
JTP Tekankan Kompetensi Integritas dan Kepemimpinan dalam Seleksi JPT Pratama
Erikson Sianipar memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran keperluan bahan baku dan operasional Sarana Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) Pagaran Banualuhu selama periode tanggal 24 Desember 2025 hingga 17 Maret 2026. Dana yang dialokasikan seharusnya ditransfer ke rekening Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, yang telah lama berperan sebagai pemasok bahan baku bagi SPPG Pagaran Banualuhu.
Pemeriksaan bersama yang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2026 oleh pihak SPPG Banualuhu dan koperasi tersebut menemukan bahwa dana sebesar Rp. 1.094.129.200,- telah berhasil dibayarkan, namun tidak masuk ke rekening tujuan yang telah disepakati. Sebaliknya, dana tersebut diterima di rekening HKTI. Pihak koperasi telah mengirimkan surat resmi pada tanggal 27 Maret 2026 untuk meminta pengembalian dana, namun hingga saat laporan dibuat belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
Selain permasalahan pembayaran yang salah alamat, pelapor juga menyatakan adanya keterlibatan serta peran yang signifikan dari Ketua Yayasan Bisukma dalam kasus ini, yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi pihak koperasi dan pemangku kepentingan lainnya. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pelapor untuk mengajukan laporan resmi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Menteri PKP dan Mendagri Turun Gunung ke Taput Dalam Rangka Meninjau Progres Pembangunan Huntap
[Redaktur: Tohap Simaremare]