TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Kantor Pengacara Yustitia OLT & Partners melalui kuasa hukum Olsen Lumbantobing dan Boy Marpaung memberikan tanggapan atas aksi sweeping yang terjadi di Cafe Lute, sebuah usaha resto dan bar milik klien mereka, Kamis (30/04/2026).
Dalam keterangannya, Olsen menyampaikan bahwa usaha tersebut telah beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilengkapi dengan perizinan resmi. Salah satu izin yang dimiliki adalah Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B&C) dengan nomor PB-UMKU: 250422001886600060001.
Baca Juga:
JTP Resmikan Gedung RMI, 4 Fasilitas Moderen Tingkatkan Layanan RSUD Tarutung
“Seluruh aktivitas usaha, termasuk penjualan minuman, dilakukan berdasarkan izin yang sah,” ujar Olsen.
Ia menilai, tindakan sweeping yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Aksi yang dilakukan secara beramai-ramai tanpa prosedur, itu sudah melanggar undang-undang, tidak ada wewenang siapapun untuk menyerang, kami akan melaporkan oknum yang melakukan hal tersebut dan akan mengambil langkah tegas,” katanya.
Baca Juga:
Miris! Siswa SMAN 2 Siborong-borong dan Warga Setempat Mengeluhkan Jalan Digenangi Air
Olsen juga mengungkap adanya dugaan tindak kekerasan dalam insiden tersebut. Seorang individu berinisial HLT disebut diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan, yakni kasir Cafe Lute.
Selain itu, pihaknya membantah tudingan terkait adanya praktik prostitusi dan peredaran barang ilegal di lokasi usaha tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti.
“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar, jika tuduhan itu juga tidak bisa dibuktikan, kami juga akan melaporkan karena sudah merugikan kliean kami,” ucapnya.