TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Kasus pembungkaman kebebasan pers di tengah polemik dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berganti menjadi proses hukum. Seorang awak media, Tulus Gok Tua Nababan, resmi melaporkan oknum bernama Rosalinda Sinaga ke Polres Tapanuli Utara pada Kamis (16/04/2026).
Rosalinda Sinaga menurut informasi diketahui merupakan istri dari Ketua Yayasan Bisukma, Erikson Sianipar, yang saat ini menjadi sorotan publik terkait macetnya pembayaran dana supplier.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Saat Meliput Melanggar UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, Istri Ketua Yayasan Bisukma Dipolisikan
Laporan diterima dengan nomor registrasi STTLP/95/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT oleh IPDA Dony Rico Lumban Gaol atas nama Kapolres Taput tepat pukul 20.07 WIB.
Peristiwa bermula saat Tulus datang meliput rapat mediasi di Kantor Bupati Tarutung yang berlangsung alot dan memanas. Sekitar pukul 18.35 WIB, saat situasi di dalam ruangan ricuh, Tulus dan rekannya berusaha mendokumentasikan kejadian.
Namun, niat meliput itu dijawab dengan tindakan intimidasi. Rosalinda Sinaga langsung menghampiri dan membentak keras dengan kalimat:
"Ngapain kau foto-foto?!"
Baca Juga:
Diduga Tipu Dengan Modus Gadai Mobil, Jordan Henukh Dipolisikan, Polisi Dinilai Lambat Dalam Proses
Tak cukup dengan kata-kata, terlapor melakukan kekerasan menghalanghalangi tugas wartawan dengan cara memukul ponsel yang sedang dipegang oleh pelapor hingga jatuh dan rusak. Merasa hak konstitusionalnya dilanggar dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan, Tulus pun memilih menempuh jalur hukum.
Dalam laporannya, pelapor mendalilkan pasal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan tugas pers, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Praktisi hukum Hotbin Simare-mare menilai tindakan ini sangat serius karena terjadi di lingkungan pemerintahan dan melibatkan figur publik yang seharusnya menghargai kebebasan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Rosalinda Sinaga, belum memberikan klarifikasi atau pembelaan diri terkait tuduhan yang menjeratnya. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas kasus ini.
[Redaktur: Topap Simarenare]