TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Advokat Olsen Tobing dari Kantor Hukum Yustitia Olt & Partners menyatakan, dugaan upaya framing terhadap badan usaha milik kliennya yang merupakan pemilik Hotel Lute, Bar, dan Resto, di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Tapanuli Utara, dapat berakibat hukum. Jumat (15/05/2026).
Olsen mengatakan, sejumlah pihak diduga mencoba mengaitkan persoalan tersebut dengan peristiwa penutupan sebuah badan usaha yang bermerek sama dengan milik kliennya yang pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19 pada 2021 silam.
Baca Juga:
Bupati Taput JTP Hutabarat: Filosofi Pendidikan Batak Adalah Peluang Emas Membangun Taput
Menurutnya, pengaitan tersebut tidak tepat karena konteks dan kondisi yang terjadi saat ini berbeda dengan situasi pada masa sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa sebuah tempat hiburan yang berlabel kafe di dalam hotel pada umumnya memang dirancang sebagai tempat untuk menikmati suasana hiburan.
“Biasanya tempat seperti itu dikemas dengan kerlap-kerlip lampu hias serta iringan musik yang cukup meriah sebagai bagian dari konsep hiburan,” ujar Olsen.
Olsen juga menegaskan bahwa tindakan framing yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dapat berdampak serius karena berpotensi merugikan kliennya sebagai pemilik usaha.
Menurutnya, penyebaran narasi yang tidak tepat dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap usaha yang dijalankan kliennya.
Karena itu, Olsen berharap berbagai pihak dapat bersikap objektif serta tidak menciptakan framing yang dapat mendiskreditkan Hotel Lute maupun pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Baca Juga:
JTP Pimpin Evaluasi Dokumen IG Tenun Ulos Ragidup Silindung
[Redaktur: Tohap Simaremare]