TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Advokat Olsen Tobing dari Kantor Hukum Yustitia Olt & Partners menyatakan, dugaan upaya framing terhadap badan usaha milik kliennya yang merupakan pemilik Hotel Lute, Bar, dan Resto, di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Tapanuli Utara, dapat berakibat hukum. Jumat (15/05/2026).
Olsen mengatakan, sejumlah pihak diduga mencoba mengaitkan persoalan tersebut dengan peristiwa penutupan sebuah badan usaha yang bermerek sama dengan milik kliennya yang pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19 pada 2021 silam.
Baca Juga:
Mobil Avanza Pengangkut Ganja 112 Paket Tabrakan Dengan Truk di Kecamatan Siborongborong Satres Narkotika Taput Tangkap Dua Pengedar
Menurutnya, pengaitan tersebut tidak tepat karena konteks dan kondisi yang terjadi saat ini berbeda dengan situasi pada masa sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa sebuah tempat hiburan yang berlabel kafe di dalam hotel pada umumnya memang dirancang sebagai tempat untuk menikmati suasana hiburan.
“Biasanya tempat seperti itu dikemas dengan kerlap-kerlip lampu hias serta iringan musik yang cukup meriah sebagai bagian dari konsep hiburan,” ujar Olsen.
Olsen juga menegaskan bahwa tindakan framing yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dapat berdampak serius karena berpotensi merugikan kliennya sebagai pemilik usaha.
Menurutnya, penyebaran narasi yang tidak tepat dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap usaha yang dijalankan kliennya.
Karena itu, Olsen berharap berbagai pihak dapat bersikap objektif serta tidak menciptakan framing yang dapat mendiskreditkan Hotel Lute maupun pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Baca Juga:
Bupati Taput Dorong Peserta Pelatihan Furnitur BLK Silangkitang Jadi Wirausaha Mandiri
[Redaktur: Tohap Simaremare]