SibaragasNews.Id | Diduga tidak menepati janjinya membayar hutang barang bahan bangunan yang pernah dijanjikan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat, berinisial Az sejak tanggal Februari 2020 – Maret 2020 silam.
Oknum AZ dilaporkan oleh pengusaha panglong, Yudi Krisdianto ke Polres Langkat terkait kasus penipuan jual beli bahan-bahan bangunan, sesuai dengan Nomor STPLP/B/385/VII/2021/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumut.
Baca Juga:
Tuai Kritik, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dikaji Ulang
Menurut informasi, oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat tersebut telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Langkat atas dugaan kasus penipuan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M. Said Husen ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, terduga pelaku ditangkap dua Minggu yang lalu dan kasusnya sudah dikirim Kejaksaan Negeri Langkat,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini, Sabtu (19/3/2022).
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat tersebut tidak menepati janjinya membayar hutang barang bahan bangunan yang pernah dijanjikannya sejak tanggal Februari 2020 – Maret 2020, mencapai Rp199 juta tersebut belum juga dilunasi.
Baca Juga:
DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, IKN Jadi Salah Satu Pertimbangan Utama
Menurut pengacara korban, Muhammad Iqbal Zikri mengatakan, kliennya harus melaporkan oknum anggota dewan itu ke polisi, karena pelaku tidak menepati janjinya membayar hutang barang bahan bangunan yang pernah dijanjikannya sejak tanggal Februari 2020 – Maret 2020.
“Klien saya selaku korban memiliki itikad baik menunggu janji pelaku. Tapi, hutang yang mencapai Rp199 juta tersebut belum juga dilunasi,” ungkap Iqbal kepada awak media.
Pengacara dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) itu berharap kepada Jaksa dan Hakim memberikan hukuman setimpal atas perbuatan AZ.