SibaragasNews.Id | Masyarakat diminta waspada dengan modus penipuan minyak goreng murah yang dijual secara daring atau online.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
“Ada banyak (laporan) masuk ke kami, jadi ibu-ibu yang terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah. Uang diberikan tapi barang tidak datang,” sebut Whisnu konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022) dikutip dari tayangan YouTube Div Humas Polri.
Ia meminta warga tidak terpancing dengan iming-iming harga minyak goreng murah.
Sebab pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Adapun berdasarkan aturan itu harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
“Kita sudah sampaikan (jangan) terpancing harga murah melalui media online, uang dikirim tapi barang tidak ada,” terangnya.
Whisnu pun berharap masyarakat memberi waktu kepada pihak kepolisian untuk mengawal proses distribusi minyak goreng hingga situasinya kembali normal.