“Kami mohon waktu untuk selalu melakukan pengawasan, pengawalan, dan ditindak jika ada pelanggaran tersebut,” imbuhnya.
Diketahui Satgas Pangan Polri menyebut telah menemukan adanya penimbunan minyak goreng di sejumlah daerah.
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
Seperti penimbunan 1,1 juta kilogram minyak siap edar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).
Kemudian 61,18 ton minyak goreng curah di Makassar, Sulawesi Selatan yang diperuntukkan guna kebutuhan rumah tangga namun akan dijual dengan harga lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan industri.
Terakhir Satgas Pangan sedang melakukan pendalaman adanya penimbunan minyak goreng di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). [as/rin]