TAPUT.WAHANANEWS. Com, Tarutung - Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menyurati Kepala pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara terkait Permohonan Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga yang terdampak Kegiatan Pelebaran Jalan Tarutung-Sibolga.Surat tersebut bernomor :100.3/2622/HUKUM/IX/2025 tanggal 18 September 2025.
Dalam rangka menyikapi tuntutan warga Kabupaten Tapanuli Utara dan menindaklanjuti hasil rapat pada hari Rabu 10 September 2025 bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara telah dilakukan rapat pembahasan Rencana Penyelesaian Ganti Rugi Lahan warga yang terdampak Kegiatan Pelebaran Jalan (Preservasi) Tarutung-Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2016 sampai dengan 2019, perlu kami sampaikan,tindak lanjut penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga yang terdampak,dimana sampai saat ini belum terealisasi.ujar Bupati Dr Jonuis Taripar Parsaoran dalam surat’nya.
Baca Juga:
Bupati Taput Distribusikan KKS dan Buku Tabungan Kepada Penerima Manfaat Program Sembako/PKH Tahun 2025
“Adanya keresahan masyarakat Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung terkait pernyataan BBPJN Sumatera Utara yang berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi proyek Preservasi dan pelebaran jalan Tarutung-Sibolga multi years (2016-2019), sebelum akhir 2023 dihadapan ratusan masyarakat yang terdampak di Sopo Godang HKBP Kecamatan Adiankoting, pihak BBPJN akan segera membayarkan Ganti Rugi Lahan,namun sampai saat ini belum dibayarkan, sehingga kita menyampaikan hal ini kepada Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat”, ujar Doli Sianipar selaku Ketua Kordinator aksi Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi kepada sejumlah awak Media, Selasa (30/09) di Tarutung.
Lanjut Doli Sianipar,Bapak Ir.Brawijaya,SE selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara pada Januari 2022 sampai dengan 2023,tepat pada hari Senin 14 November 2022 berjanji dihadapan Aula pertemuan Kantor BBPJN yang disaksikan oleh perwakilan Kodam I Bukit Barisan Bapak R.Simanjuntak,Wadir Intel Polda Sumatera Utara AKBP Jonson M Hasibuan akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan paling lama bulan Juni 2023,namun sampai saat ini belum dibayarkan.
Baca Juga:
Pelantikan Pengurus Kompak Digelar di Pangaribuan
Juga hal ini juga disampaikan oleh Maruli Hutagalung selaku Pimpinan aksi Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi,”Pada 26 Juni 2023 di Sopo Godang HKBP Adiankoting,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Preservasi jalan Tarutung-Sibolga Bapak Komara Setiawan,ST.,MT meminta maaf kepada warga terdampak dan berjanji akan membayarkan’nya sebelum hari Natal Desember 2023, namun sampai saat ini belum dibayarkan.
Untuk itu,atas dukungan Bapak Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat,dan bahkan sudah menyurati pihak BBPJN Sumatera Utara,semoga ganti rugi lahan ini dapat terealisasi dengan secepat’nya.harap Maruli Hutagalung.
Menanggapi terkait ganti rugi lahan jalan Tarutung-Sibolga yang belum dibayarkan oleh pihak BBPJN dari mulai 2016-2019 dan bahkan sampai saat ini, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu mengatakan,”menunggu jawaban dari pihak BBPJN Sumatera Utara atas Surat Bupati Tapanuli Utara,sebaiknya pihak Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi juga menyurati pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),sebab pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baru-baru ini juga ikut terlibat atas kasus Pembangunan Jalan yang sampai menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting”.