SibaragasNews.Id | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengubah tata cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, Ida mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
Aturan itu mengatur dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Jaminan Kesehatan Bagi Buruh Pasir
Karena itulah, KSPI mendesak Menaker segera mencabut aturan itu.
Menurutnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK
"Dengan demikian, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," katanya.