Kalau tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Kemanaker.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ucapnya.
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut. [as/rin]