Selain Doni Salmanan, ada juga influencer lain seperti Inra Kenz, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Mereka dipanggil karena selama ini kerap mempromosikan aplikasi trading binary option seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
Baca Juga:
Polres Dairi Diminta Periksa Istri Oknum Pengacara yang Diduga Menipu Kliennya
Di Indonesia, aplikasi tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Bappebti.
“Mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus semua akan menghapus semua konten-konten itu," kata Ketua SWI Tongam L Tobing kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, kelima influencer itu telah mempromosikan produk binary option dan mengiming-imingi keuntungan yang nilainya tidak wajar.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
"Dengan memamerkan kekayaan-kekayaan, seperti mobil mewah, rumah mewah, dan ini sudah dihentikan," katanya.
Ia memastikan kegiatan para afiliator produk tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku karena telah mempromosikan dan merekomendasikan broker ilegal. [as/gun]