Selain Doni Salmanan, ada juga influencer lain seperti Inra Kenz, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Mereka dipanggil karena selama ini kerap mempromosikan aplikasi trading binary option seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
Baca Juga:
Lagi Makan Tiba-tiba Diciduk, Dua WN Liberia Terseret Kasus Black Dollar
Di Indonesia, aplikasi tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Bappebti.
“Mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus semua akan menghapus semua konten-konten itu," kata Ketua SWI Tongam L Tobing kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, kelima influencer itu telah mempromosikan produk binary option dan mengiming-imingi keuntungan yang nilainya tidak wajar.
Baca Juga:
Merasa Ditipu, EW Laporkan Agen TKI ke Polrestabes Medan
"Dengan memamerkan kekayaan-kekayaan, seperti mobil mewah, rumah mewah, dan ini sudah dihentikan," katanya.
Ia memastikan kegiatan para afiliator produk tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku karena telah mempromosikan dan merekomendasikan broker ilegal. [as/gun]