SibaragasNews.Id | Terkait kericuhan pemilihan Kepala Lingkungan XVIII di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli beberapa hari lalu, akhirnya menuai titik terang.
Camat Medan Deli, Fery Suheri S.Sos didampingi Sekertaris Camat Medan Deli, M Idris membeberkan bahwa pemilihan Kepala Lingkungan sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21.
Baca Juga:
Camat Sirandorung Tapteng Cek Program Padat Karya Tani Desa
"Jadi dari awal sudah dibuat kegiatan tersebut. Sampai tahapan verifikasi dimasing-masing kelurahan. Lurah juga melakukan verifikasi dan survei di lapangan untuk masing-masing calon Kepala Lingkungan. Selanjutnya, Lurah mengirimkan nama-nama yang lulus verifikasi 30 persen untuk diserahkan ke kecamatan untuk dilakukan penelitian dan verifikasi kembali, termasuk ujian," kata Camat Medan Deli kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Lanjut Camat Medan Deli, bahwa Kepala Lingkungan harus ada kemampuan dan keperdulian dalam rangka pelayanan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan.
"Jadi jelas, pemilihan Kepala Lingkungan itu sudah sesuai Perwal. Jadi sesuai dengan Perwal jelas bahwa Camat diberikan kebijakan untuk melakukan suatu penelitian dan verifikasi. Dan kami bekerja sama dengan pihak internal (UMSU) melakukan tes ujian wawancara maupun tertulis," ungkapnya.
Baca Juga:
Camat Sibabangun Lepas Pawai Takbir Lebaran 2024
Dirinya juga menjelaskan, untuk masalah anggaran (dana) yang dikeluarkan, Camat Medan Deli, Fery Suheri S.Sos menjelaskan, bahwa anggaran tersebut merupakan anggara pribadi.
"Jadi kalau ada yang mempertanyakan masalah anggaran itu, disini saya jelaskan, bahwa anggara tersebut merupakan anggara partisipasi (Camat-Lurah) secara pribadi, karena belum dianggarkan," tuturnya.
Dirinya juga meminta kepada setiap Kepling yang menang dan kalah dalam ujian pemilihan Kepala Lingkungan untuk dapat berbesar hati atas hasil yang sudah diberikan.
"Untuk calon yang kalah harus bisa berbesar hati. Ada rasa tidak puas, dizolimi pasti ada. Tapi harus lah kita bantu yang telah dipilih itu. Setiap kompetisi pasti ada yang menang dan kalah," bebernya lagi.
Dirinya menambahkan alasan dilakukan ujian tes wawancara dan tertulis agar mengetahui kwalitas dan kemampuan masing-masing calon Kepala Lingkungan sampai dimana pemahaman terhadap lingkungannya.
Kepada wartawan, Camat Medan Deli, Fery Suhery, S.Sos juga dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak ada melakukan intervensi atau pilih kasih terhadap para calon Kepala Lingkungan.
"Saya tidak kenal dan saya tidak ada ikatan sama mereka (Calon Kepling). Jadi, semua sudah sesuai dengan Peraturan Walikota. Baik itu dari uji verifikasi dan penelitian," ungkapnya.
Dan untuk masalah domisili terhadap salah satu calon Kepala Lingkungan, lanjut Feri Suhery bahwa, hal itu hanya kesalahan dari administrasi kartu keluarga di Kelurahan.
"Itu hanya kesalahan administrasi kartu keluarga (KK) di Kelurahan, jadi salah satu calon Kepala Lingkungan, benar kalau dia tinggal di Lingkungan XVIII, bukan di Lingkungan XVII," jelasnya, Jumat (11/3/2022).
Berita sebelumnya, warga Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sempat melakukan aksi di Kantor Kecamatan Medan Deli, Rabu (9/3/2022) siang, terkait pemilihan Kepala Lingkungan. [as/rum]