SibaragasNews.Id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendistribusikan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (3/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara meminta masyarakat untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
“Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan, kemudian tidak diapa-apakan,” kata Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Kamis.
Dia juga menekankan agar lahan yang diberikan pemerintah ini dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.
Presiden juga mewanti-wanti, jangan sampai lahan tersebut ditelantarkan, apalagi dipindahtangankan.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Pemerintah, lanjut Jokowi, tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.
Dia mengatakan, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” tegasnya.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan. Sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” sambung Jokowi.
Di kesempatan itu, masyarakat juga diminta tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.
Presiden juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan cermat jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank.
“Tapi hati-hati, mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” jelasnya.
Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.
“Setelah ini, diberikan hak milik. Hak milik, kalau memang benar produktif, tindak lanjuti ke Kementerian (ATR, Agraria dan Tata Ruang) BPN (Badan Pertanahan Nasional), kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut, selain di Sumut, kegiatan penyerahan SK Hutan Sosial (Hutsos) juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air.
Menurut penjelasannya, SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan bagi lima provinsi.
“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Siti Nurbaya. [As]