TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Herlina br sipahutar dengan di dampingi penasehat hukumnya Langlang buana, dan Rinto Well D sihombing, mendatangi Polres Tapanuli utara, guna mengajukan laporan, terkait adanya tindak Pidana yang telah melanggar UU no 1 tahun 2024 pasal 27 ayat 3, tentang pencemaran nama baik, sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/175/X/2025/SPKT/POLRES TAPaNULI UTRA terhadap akun Face book an R SE inisial RH. Minggu (06/09/2025)
Baca Juga:
Gebrakan Nyata Pemkab Taput, Kunker di Pangaribuan, JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur
Dan selanjutnya pelapor atas nama penasehat hukumnya berpendapat bahwa tindakan terlapor tersebut diatas jelas- jelas telah melakukan pelanggaran hukum, dan kiranya Polres Tapanuli Utara dalam hal menangani perkara ini sesegera mungkin menanggapi laporan dimaksud, dengan berazaskan peraturan perundang- undangan yang berkaku.
“Saya diminta mendampingi pelapor ke Polres Tapanuli Utara untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan RH kepada sdr Herlina boru Sipahutar melalui media sosial, pelapor merasa dirugikan atas unggahan status inisila RH Screenshot nama baik Herlina br Sipahutar di media sosial .
“Kami berharap Polres Kabupaten Tapanuli Utara bisa menindak tegas terlapor atas pencemaran nama baik serta memberikan edukasi kepada terlapor cara berkomunikasi yang baik melalui media sosial” ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Herlina boru Sipahutar selaku pelapor menegaskan jika langkah ini diambil karena merasa tidak nyaman dengan unggahan akun inisial RH tersebut,
“Yang jelas saya tidak ada urusan dengan pemilik akun tersebut, tidak ada masalah, tetapi malah kena dampaknya serta difitnah dengan tuduhan yang tidak benar” tegas Herlina.
[Redaktur: Tohap Simaremare]