SibaragasNews.Id | Diduga mengeroyok korban bernama Nuralamsyah di salah satu kafe, pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Korban Pengeroyokan Putra Siregar Anak Eks Wakapolri? ini Kata Polisi
Menurutnya, keduanya saat ini telah ditetapkan sabagai tersangka pascadiamankan oleh polisi. Putra dan Rico melakukan dugaan penganiaan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
Dia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lanjut apakah korban dengan kedua pelaku itu saling mengenal. Hanya saja, sejauh ini belum ada indikasi kalau korban dan dua tersangka itu saling mengenal.
"Ini masih kami dalami karena memang mereka berbeda meja, mereka berbeda grup dan datangnya pun acaranya berbeda, kalau RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ultah temannya. Sedangkan NMA tak datang dalam acara ultah tersebut," ucapnya. [As]