SibaragasNews.Id | Dua orang oknum polisi diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Keduanya berinisial MN dan NS bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Toba. Sementara itu, proses hukum sudah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan hal itu. Namun status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
Dijelaskan, penangkapan MS dan NS merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan seorang pengedar sabu R.R.M alias Karlo, Kamis (10 Februari 2022) minggu lalu.
Saat ini Karlo sedang ditahan di Tahanan Mako Polres Toba, sedangkan kedua oknum personel Polres Toba masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu yang di ambil dari Karlo sebagai barang bukti, seberat 2,68 gram.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Sampai saat ini mereka masih dalam proses hukum di Polda, yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika, " tegas Bungaran pada Senin (14/3/2022).
Ditanya keterlibatan oknum polisi di Polres Toba, Samosir menegaskan bahwa sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolri, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia," terang Iptu Bungaran.