TAPUT.SIBARAGASNEWS, Jakarta - Perkara Uang suplier yang tertunda di Taput bergulir di Jakarta. Telah dilaksanakan rapat di kantor BGN Jakarta pada hari Senin tanggal 20 April 2026 mulai jam 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN) DR. Harjito B, sesuai dengan surat undangan DR Harjito B, dengan Nomor: 1675/D.TWS/04/2026, tanggal 17 April 2026.
Direktur Tauwas Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN) DR Harjito B, memerintahkan Erikson Sianipar untuk membayar seluruh uang supplier yang tertunda.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tekankan Kebersihan dan Koordinasi Antar OPD
Adapun perserta rapat yang diundang adalah Ketua Yayasan bisukma grup dan mitra hadir langsung di kantor BGN Jakarta, serta kepala SPPG dalam naungan Yayasan Bisukma Grup hadir secara daring.
Dalam Rapat tersebut turut juga diundang Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani berdasarkan akta pendirian koperasi yaitu Erni Mesalina Hutauruk dan juga Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH dan perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara hadir di kantor BGN Jakarta.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang uang supplier yang belum dibayarkan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang bekerjasama dengan Yayasan Bisukma Grup. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan tentang tuntutan pembayaran uang supplier. Dr Ir Erikson Sianipar, didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan mendalilkan telah melakukan audit oleh konsultan terhadap koperasi dan telah dirampungkan pencatatan uang supplier, yang hasilnya telah disediakan dalam bentuk tertulis.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Pererat Tali Silaturahmi, Hadiri Halal Bihalal se-Luat Pahae di Simangumban Jae
Menanggapi hal tersebut Erni Mesalina Hutauruk membantah bahwa dirinya tidak pernah diaudit, Erni meminta lisensi konsultan terlebih dahulu tetapi tidak diberikan sampai sekarang, adapun piutang koperasi dan pasokan barang koperasi tidak pernah diaudit oleh konsultan, selain itu ada uang koperasi yang harus dikembalikan oleh Erikson Sianipar.
Hotbin Simaremare menyampaikan bahwa Erikson Sianipar sebagai Founder Yayasan Bisukma Grup juga sebagai pendiri Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani dan menjabat sebagai Ketua Pengawas sering melakukan dominasi pengelolaan koperasi, dan diuraikan juga tentang kewajiban Erikson Sianipar berupa uang koperasi yang harus dikembalikan, serta meminta agar DR Harjito berkenan menerima laporan Erni Mesalina Hutauruk yang disertai dengan bukti-bukti surat dan dalam flashdisk.
“Yang disampaikan Pengacara tadi tentang audit, kalau ingin menyampaikan permohonan audit silahkan ajukan kepada Itama BGN (Inspektorat Utama Badan Gizi Nasional) karena uang tersebut berasal dari BGN”, kata DR Harjito.