SibaragasNews.Id | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tertanggal 23 Maret 2022.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Tertulis, Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri, DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.
"Kecuali, kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah," sebut surat edaran tersebut, dikutip Rabu (23/3/2022).
Masih dalam SE tersebut, larangan juga berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.
Baca Juga:
PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Bantah Tuduhan Gudang Solar Ilegal
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyambut baik surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sumut tersebut.
Dengan surat itu, BBM bersubsidi disalurkan dengan tepat sasaran.
"Dari pertamina kita menyambut baik surat edaran tersebut, bahwa sudah ada kepedulian dan tindakan dari Pemerintah untuk menentukan mekanisme pengawasan. Sehingga BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran," kata Section Head Communication & Relation Pertamina Sumbagut, Agustiawan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Dengan dikeluarkan surat edaran tersebut, Agustiawan mengungkapkan sudah terlihat antrean di sejumlah SPBU di Kota Medan.
Namun, pihak Pertamina melakukan pengawasan merujuk aturan yang ada dan berdasarkan surat edaran tersebut.
"Kalau di Medan sudah terlihat antre truk untuk mendapatkan bio solar itu kan. Ini langkah diambil oleh Pemerintah daerah agar kouta BBM tepat sasaran," kata Agustiawan.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Agustiawan mengatakan pihaknya sudah meneruskan ke seluruh SPBU di Sumut ini.
Ia berharap pihak SPBU Langsung melakukan realisasi SE tersebut.
"Kami sudah menyebarkan surat edaran ini, ke SPBU dan mengimbau SPBU untuk memahami apa dimaksud dengan surat SPBU tersebut. Surat imbauan itu, untuk ditempelkan di SPBU, kalau bisa dipasang spanduk khusus larangan-larangan kenderaan apa saja tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelas Agustiawan.
Agustiawan mengimbau SPBU dan masyarakat untuk dapat mengikuti surat edaran tersebut.
Terkhusus SPBU, pihak Pertamina akan meminta laporan pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan surat edaran tersebut.
"Aturannya sudah jelas, kita juga meminta laporan. Kami dari Pertamina akan pemantauan, kami akan meminta SPBU mencatat plat kenderaan bermotor yang mengisi BBM bersubsidi. Jadi, ketahuan sudah sesuai mereka mengisi BBM bersubsidi sesuai aturan tersebut," kata Agustiawan.
Ia menjelaskan bila mana SPBU tidak mengikuti surat edaran tersebut, dan menyalahgunakan Solar bersubsidi disalurkan tidak tepat sasaran sudah ada sanksi pembinaan dilakukan hingga distok pendistribusian solar ke SPBU yang melakukan pelanggaran.
"Jika terjadi pelanggaran, tentu kami melakukan pembinaan. Sebelum surat edaran itu, keluar kita sudah melakukan pembinaan 4 SPBU di Medan. Kita stop sementara Bio Solar ke SPBU terdekat," jelas Agustiawan.
Selain itu, Agustiawan mengungkapkan pihak tidak saja melakukan pengawasan.
Tapi, bagaimana surat edaran itu dijalan dengan baik oleh pihak SPBU dan masyarakat selaku konsumen.
"Tindak kami hanya sebatas pembinaan, tapi tindakan bagi konsumen yang mampu dan di industri menggunakan BBM industri, ini belum ada. Jangan dari sisi Pertamina saja melakukan penindakan, berlaku untuk masyarakat, harus juga ada tindakan," tandasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Jumadi, mengatakan, surat edaran tersebut langkah tepat dilakukan Gubernur Sumut untuk dalam mengatur penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran di Sumut ini.
"Secara nasional itu, sudah ada aturan. Tidak boleh plat merah untuk tidak mengisi BBM bersubsidi. Tapi, ini bagus sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut jangan rakyat saja disuruh menggunakan BBM nonsubsidi , tapi pemerintah juga. Kami setuju dengan surat edaran itu, setidaknya memberikan contoh kepada masyarakat," kata Jumadi kepada wartawan.
Jumadi juga sangat setuju dengan poin-poin dalam surat edaran tersebut.
Sehingga dapat mengontrol BBM subsidi tersebut, digunakan siapa saja dan harus ada laporan tertulis disetiap SPBU sebagai mitra penyaluran BBM.
"Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Bagus lah, tidak menguatkan surat edaran untuk mengontrol, surat edaran jangan disampaikan kepada di Institusi saja, juga sama pelaku usaha," jelas Jumadi.
Jumadi mengatakan selain itu, pengawasan harus ketat dilakukan bersama Pertamina, Pemerintah dan pihak terkait.
"Jangan sampai oknum menjual, dari BBM subsidi ke industri. ini harus diawasi dengan ketat," jelasnya. [As/gun]