SibaragasNews.Id | Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April. Penetapan Hari Konsumen Nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Tanggal 20 April dipilih karena hari tersebut merupakan tanggal penerbitan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Meskipun 20 April merupakan Hari Konsumen Nasional, tetapi peringatan tersebut bukan termasuk hari libur nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2012.
Tujuan Hari Konsumen Nasional
Melansir dari laman Kominfo, Hari Konsumen Nasional memiliki beberapa tujuan, antara lain:
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
1. Sebagai upaya penguatan kesadaran secara massif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
2. Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
3. Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.