4. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Mengutip dari laman DKUMPP Kabupaten Banjar, peringatan Hari Konsumen Nasional diharapkan dapat menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.
Baca Juga:
BPKN Tolak Pemblokiran Rekening Sepihak, Desak Regulasi Ditinjau Ulang
Harapannya pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
Hak dan kewajiban konsumen telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bab III mengenai Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 4 dan Pasal 5:
Pasal 4: