SibaragasNews.Id| Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan melakukan penegakan hukum terkait polemik harga minyak goreng.
Pihaknya menduga ada persaingan usaha tidak sehat pada tata niaga komoditi minyak goreng.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, di Kantor Wilayah KPPU Medan, Jumat (4/2/2022).
Ridho mengatakan penegakkan hukum perlu dilakukan untuk mewujudkan kompetisi persaingan usaha yang sehat di bisnis minyak goreng.
"Baik itu di tingkat hulu (bisnis Sawit/CPO) maupun di tingkat hilir (minyak goreng)," kata Ridho saat menggelar diskusi memetakan permasalahan dalam tata niaga dan distribusi minyak goreng di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain perwakilan Dinas Perdagangan Pemprov Sumut, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, Bulog Divre Sumut, PD Pasar Kota Medan, PT Wilmar selaku produsen, PT Alamjaya Wirasentosa selaku distributor dan dari pihak retail diwakili oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Tbk dan PT Indomarco Prismatama.
Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan KPPU di hari pertama pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per 1 Februari 2022, kata Ridho, pihaknya masih banyak menemukan ritel modern yang stoknya kosong.
Sedangkan harga minyak goreng di warung dan pasar tradisional masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Dugaan kita ada pihak yang secara sengaja menahan pasokan atau ada hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut," tukasnya.
Selain penegakan hukum, kata Ridho, perlu pula ditingkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat untuk menciptakan sinergi dan kalaborasi demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat.
"Kita akan terus berkordinasi dengan seluruh stakeholder hingga harga minyak goreng bisa dikendalikan. Termasuk kita akan mengikuti pertemuan dan diskusi lanjutan yang akan diadakan oleh Disperindag dengan turut menghadirkan Biro Perekonomian Provinsi Sumut dan satgas pangan," pungkasnya.
Sementara itu, Barita Sihite dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut menyampaikan bahwa jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag telah melakukan pasar murah di 11 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan produsen utama minyak goreng dengan dana CSR mereka.
Disperindag Provsu sejak tanggal 19 Januari 2022 juga tetap melakukan monitoring bersama dengan Disperindag kab/kota. Dari monitoring tersebut diperoleh informasi bahwa pasokan di pengecer hanya ada dalam 2 hari saja dan selanjutnya pasokan belum tersedia.
Selain itu 80 persen stok yang ada di pasar tradisional masih dengan harga yang lama atau di atas HET.
"Terkait kondisi harga dan ketersediaan minyak goreng di Sumut, Disperindag juga telah menyampaikan surat ke Kemendag RI," jelasnya.
Dari pihak retail, Yemima Panggabean dari PT Midi Utama Tbk menerangkan bahwa sejak Kemendag memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng, pihak Alfamidi sudah mengikuti harga sesuai dengan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data yang ada, di tanggal 19 Januari 2022, penjualan minyak goreng di outlet naik hingga 400 persen. Kondisi untuk saat ini, pihak retail sudah mengajukan PO ke distributor dan produsen, namun stok yang dikirimkan masih terbatas.
"Untuk menutupi kekosongan barang, pihak retail mencari produsen dan distributor baru untuk minyak goreng kemasan sederhana," pungkasnya. [As]