TAPUT.SIBARAGAS NEWS, Tarutung -Santer,beredar informasi mantan Dirut RSUD Tarutung dr Janri Nababan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara baru-baru ini, dan bahkan bukan hanya mantan Dirut RSUD Tarutung, juga sejumlah pejabat lainnya juga ikut diperiksa, bahkan Wakil Dirut RSUD Tarutung, Pastridawaty Simamora, ikut juga diperiksa terkait penggunaan APBD TA 2020 dimasa Pandemi Covid-19.
“Sudah sepantasnya penggunaan anggaran dimasa Pandemi Covid-19 TA 2020 itu diungkap ke publik dan bahkan diusut secara tuntas. Bahkan juga terkait perjalanan dinas senilai 42 Miliar pada masa Pandemi Covid-19 TA 2021 juga harus diusut secara tuntas, pasalnya banyak kejanggalan. Masa Pandemi Covid-19 lokdown, masa anggaran perjalanan dinas begitu besar’nya dihabiskan, berarti ada praktek korupsi disana”. Ungkap ST Lumbangaol Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme itu di Sipoholon, Jumat (07/11/2025).
Baca Juga:
Mohon Perhatian Dari Disdik, SDN 173133 Lumban Baringin Butuh Bantuan Rehab Karena Sudah Lapuk
Saya yakin, dikepemimpinan Dr Harli Siregar, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), semua kasus korupsi akan terungkap satu persatu, bahkan terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 senilai 326 Miliar akan terbuka secara terang benderang.ujar ST Lumbangaol.
Mantan Bupati Tapanuli Utara Dr Drs Nikson Nababan, saat dikonfirmasi terkait diperiksanya mantan Dirut RSUD Tarutung dr Janri Nababan dan Pastridawaty Simamora, oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara mengatakan,”Covid itu adalah penyakit mematikan. Harus segera ditangani oleh semua stakeholder dari pusat dan daerah. Ketika itu terjadi, perintah pusat adalah lockdown dan semua anggaran harus digunakan untuk penanganan Covid. Mencegah dan mengobati. Termasuk untuk anggaran bansos, sembako dll. Makanya tidak lagi mengacu kepada pengesahan anggaran baru.
Instruksi Presiden dan Permendagri serta Permenkeu adalah, tuntas semua belanja modal dan belanja lainnya, selain gaji dan honor, tapi reposisi dan realoksi untuk Covid. Turunannya ada kebawah Perbub namanya. Tapi bukan jadi sembarangan menggunakan anggaran yang ada, pemeriksaan BPK dan BPKP tetap jalan. Semua sudah melalui Audit provinsi. Ada salah salah input, atau mengutang tetap ada TGR makanya Taput 10 tahun WTP, ujar Dr Drs Nikson Nababan, yang sudah Dosen UKI itu melalui Whats App’nya.
Baca Juga:
Pemkab Taput Apresiasi Syukuran HUT Partai Perindo ke-11 se-Sumut di Tarutung
Mantan Dirut RSUD Tarutung dr Janri Nababan memilih bungkam saat dikonfirmasi kebenarannya terkait pemeriksaan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Juga hal yang sama, saat dikonfirmasi Wakil Dirut RSUD Tarutung Pastridawaty Simamora, terkait pemeriksaan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Pastridawaty memilih bungkam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Monang Sitohang, terkait dugaan korupsi penggunaan APBD TA 2020 yang terjadi di RSUD Tarutung mengatakan,”langsung saja konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atau ke Kasi Pidsus, mereka pasti koperatif”.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Mangasi Simanjuntak, mengatakan,”hari Senin datanglah ke kantor, biar lebih jelas kita berikan keterangan”.
[Redaktur: Tohap Simaremare]