SibaragasNews.Id| Ikan merah di Danau Toba menjadi perbincangan pasca nelayan mengeluhkan hasil tangkapan mereka menurun drastis sejak keberadaan yang dikenal sebagai red devil fish atau ikan iblis merah.
Nelayan Lumban Gaol, Balige, Kabupaten Toba menyebut spesies ini dengan “tayotayo”.
Baca Juga:
Indonesia Tuan Rumah F1 PowerBoat World Championship Tahun 2023,Oki Bagariang"ini akan menjadi sejarah untuk dunia"
Keluhan mereka telah sampai ke pemerintah dan kini Gubernur Sumut dan Bupati Toba sedang memikirkan cara memusnahkan ikan merah.
Namun, kasus ikan iblis merah tidak hanya terjadi di Danau Toba. Dikutip dari kumparan, beberapa tahun lalu, kasus invasi ikan iblis merah terjadi di Danau Sentani di Papua, Danau Batur di Bali, hingga Waduk Sermo di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Apa itu Ikan Iblis Merah?
Baca Juga:
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada Personel yang Beprestasi
Ikan iblis merah merupakan ikan air tawar introduksi atau bukan berasal asli Indonesia.
Menurut Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, ikan ini berasal dari kawasan Amerika Tengah, tepatnya di Danau Nicaragua.
Meski ikan introduksi, ikan ini memiliki kemampuan adaptasi yang baik, sehingga mampu berkembang biak secara cepat dan pesat.
Berdasarkan jenisnya, ikan iblis merah termasuk ikan karnivora, yaitu ikan yang memakan jenis ikan lainnya.
Keberadaannya tentu menjadi berbahaya bagi ekosistem alami sungai dan danau dengan keanekaragaman jenis ikan endemik, yang menjadikannya sebagai salah satu ikan paling invasif di perairan air tawar Indonesia.
Menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature), spesies asing yang bersifat invasif merupakan spesies yang mampu membentuk koloni di ekosistem alami maupun semi alami, yang merusak serta mengancam keanekaragaman hayati lokal.
Meski begitu, di sisi lain, ikan jenis ini banyak diminati oleh kolektor ikan untuk dijadikan koleksi di akuarium.
Selain alasan sebagai ikan predator, beberapa ikan ini memiliki motif warna yang cantik dan bentuk kepala menyerupai ikan Lohan.
Selain itu, mengutip Jurnal Agroteknologi dari kumparan, ikan iblis merah sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber asam amino yang menjadi pupuk bernutrisi tinggi bagi tanaman.
Kandungan protein ikan yang relatif tinggi, yakni 35%, sangat baik untuk digunakan sebagai campuran pupuk tanaman.
Dalam studi tersebut, penggunaan pupuk campuran ikan iblis merah pada tanaman Durian menunjukkan hasil tanaman tumbuh subur dengan menghasilkan buah yang manis.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2020, memasukkan ikan iblis merah ke dalam daftar ikan yang merugikan, sehingga dilarang untuk dimasukkan, dibudidaya, diedarkan, dikeluarkan/dilepasliarkan ke dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.
Dalam Permen tersebut, iblis merah disebut sebagai ikan yang merugikan karena termasuk ke dalam kriteria ikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan jenis lainnya, yang menyebabkan penurunan populasi ikan lain.
Apabila ditemukan ikan iblis merah di wilayah perairan sungai dan danau seperti pada kasus Danau Toba ini, sudah seharusnya pemerintah dan aparat setempat mengusut oknum yang mungkin tidak sengaja ataupun sengaja melepasliarkan ikan jenis ini.
Sifat invasif dengan laju reproduksi yang tinggi pada ikan iblis merah, mampu menurunkan bahkan suatu saat dapat menghilangkan kekayaan spesies ikan air tawar di Indonesia. [As].