Sibaragasnews.id | Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan bersama anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro, S.H., M.H, Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut Abyadi Siregar, S.Sos dan rombongan, didampingi Sekda Tapanuli Utara Drs. Indra S.H Simaremare, Staf Ahli bidang Perekonomian dan Pembangunan Polmudi Sagala dan beberapa pimpinan perangkat daerah terkait menandatangani Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemkab Taput tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Rabu (30/11/2022).
Tujuan sinergi ini adalah meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan public, mempercepat penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pendapingan secara berkala dalam penyelenggaraan pelayanan public.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik saya minta untuk melakukan pembenahan di unit kerja masing-masing dan melengkapi seluruh informasi pelayanan publik secara detail sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi dengan cara yang menarik dan kreatif melalui website masing-masing serta memanfaatkan media sosial untuk penyebarluasan informasi.
"Saya juga berharap agar senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan koordinator pelaporan pelayanan public membuat laporan secara berkala terkait kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab Taput," ucap Nikson Nababan.
Sementara itu anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, menyampaikan bahwa Ombudsman akan mengembangkan penilaian kepatuhan ini menjadi indeks pengawasan pelayanan publik yang diharapkan menjadi sebagai bagian prioritas Nasional dan diharapkan menjadi penilaian pertimbangan untuk memperoleh Dana intensif Daerah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Kerjasama ini bagian dari usaha Ombudsman untuk melakukan upaya pendampingan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan maladministrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga dengan pola pengawasan ke depan dan penilaian yang berubah dari penilaian kepatuhan menjadi indeks pengawasan pelayanan publik yang akan memberi dampak positif kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara," kata anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat. [rum]