Sibaragasnews.id | Guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak.
Dinas Kesehatan Kota Sibolga langsung melakukan pemantauan terhadap peredaran penjualan obat sirup di sejumlah apotek dan Fasilitas Kesehatan (Faskes), Kamis (20/10/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
“Saat ini ada peningkatan kasus gagal ginjal akut terutama terjadi pada anak-anak. Bahkan, di Sumatera Utara sudah ditemukan kasusnya. Namun, di Sibolga belum ditemukan kasusnya,” ujar Sekretaris Dinkes Sibolga, dr Donna Pandiangan.
Menurut sumber data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tren jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) menunjukkan peningkatan sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022.
GGAPA menyerang anak usia 6 bulan hingga 18 tahun. Dan, tertinggi tejadi pada anak usia 1 hingga 5 tahun dengan total 206 kasus. Sebagai antisipasi, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Isi dalam surat edaran tersebut, di antaranya menegaskan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [rum]