SibaragasNews.Id | Jelang Lebaran 2022, produk berupa makanan dan minuman kadaluarsa mengancam konsumen.
Oleh karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli makanan dan minuman yang dijual di pasaran.
Baca Juga:
Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik
Menurut YLK Sumsel, produk makanan dan minuman kadaluarsa yang tetap dijual jelang Lebaran 2022 berpotensi mengalami peningkatan.
Hal tersebut disampaikan Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran produk makanan dan minuman kemasan yang telah habis masa berlakunya.
“Menjelang Lebaran biasanya permintaan makanan dan minuman dalam kemasan mengalami peningkatan, kondisi ini perlu diwaspadai kemungkinan beredarnya produk kadaluarsa yang seperti tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan di pasaran,” katanya di Palembang, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 17 April 2022.
Baca Juga:
PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
Rizal menambahkan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian saat membeli produk makanan dan minuman.
Pasalnya, kasus peredaran makanan dan minuman sering ditemukan di warung, toko, hingga pasar swalayan.
Waspada terhadap makanan dan minuman yang dibeli perlu dilakukan guna melindungi diri agar terhindari dari berbagai penyakit, khususnya selama bulan Ramadhan ini.
Ia menyarankan kepada tiap masyarakat di Sulsel untuk selalu mengecek secara teliti setiap kemasan produk makanan dan minuman yang akan mereka beli.
Ketika hendak berbelanja, pastikan setiap kemasan plastik, kotak, botol, dan kaleng produk makanan dan minuman dibaca terlebih dahulu masa kadaluarsa, komposisi pada produk, dan penjelasan terkait izin yang beredar dari instansi kesehatan ataupun perdagangan dalam produk yang akan dibeli.
Jika menemukan produk yang kadaluarsa, maka segera laporkan dan protes kepada pedagang atau mengelola toko dan pasar swalayan atau toserba yang masih menjual produk kadaluarsa.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada YLK Sumsel, instansi kesehatan atau pemerintah terkait, dan pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti terkait penertiban dan langkah hukum yang diperlukan.
Dalam hal ini, kewaspadaan masyarakat yang tinggi terhadap ketelitian produk makanan dan minuman kadaluarsa merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan hal tersebut dapat meminimalisir peredaran dan penjualan produk-produk kadaluarsa.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan masyarakat memiliki hak konsumen yang tercantum dalam (UU) Perlindungan Konsumen.
Antara lain haknya ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian, pelanggaran terkait peredaran produk kadaluarsa merupakan perbuatan yang merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan akan mendapatkan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang melanggar.
Disisi lain, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya bersama tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa pekan kedepan akan melakukan inspeksi dadakan untuk memastikan produk makanan dan minuman terjamin keamanan dan kesehatannya serta untuk mencegah beredarnya produk yang kadaluarsa dan mengandung bahan kimia berbahaya. [As]