TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Kemendagri sebenarnya sudah meminta Pemda Perkuat Kemitraan dengan Dekranasda dalam Pengembangan UMK di Daerah
Dimana Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi sebelum ya meminta Pemerintah Daerah agar memperkuat kemitraan dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dalam melakukan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah.
“Sinergitas Program Kegiatan Dekranas, Dekranasda Provinsi dan Dekranas Kabupaten/Kota disetiap Provinsi di Indonesia".
Baca Juga:
Targetkan Generasi Muda Mampu Bersaing Masuk Sekolah Unggulan Di Taput
Yang jadi bahan pentanyaan,banyak’nya anggaran hibah untuk Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara dari mulai Tahun 2014-2024 yang peruntukan untuk UMKM, namun hasilnya tidak ada berdampak kepada masyarakat pengusaha UMKM untuk peningkatan ekonomi di Taput. Apakah anggaran tersebut diperuntukkan untuk kelompok tertentu atau pribadi ?
Dari mulai tahun 2014 hingga tahun 2024 Dekranasda Taput telah mendapat kucuran dana Hibah Rp 350.000.000, tahun 2015: Rp 750.000.000, tahun 2016: Rp 1.250.000.000, tahun 2017: Rp 950.000.000, tahun 2018: Rp 950.000.000, tahun 2020: Rp 800.000.000 dan tahun 2021: Rp 350.000.000. Apakah feedback besaran anggaran ini dalam hal peningkatan UMKM termasuk Penenun di Kabupaten Tapanuli Utara, atau apakah anggaran tersebut kebanyak dihabiskan untuk perjalanan keluar kota ?
Untuk itu kita sangat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya menyelamatkan uang Negara yang diperuntukkkan sebagai Hibah untuk Dekranasda Taput guna peningkatan kesejahteraan para pengusaha UMKM.
Baca Juga:
Muscab III Partai Hanura Kabupaten Tapanuli Utara Berjalan Sukses
Aktivis anti-korupsi di Taut Dorong APH usut Dana Hibah (DH) Dekranasda senilai miliaran yang diduga beraroma banyak penyimpangan alias korupsi.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dorong mendalami dugaan korupsi dana hibah senilai ratusan juta rupiah ke Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara kurun waktu 2014-2021.
Dugaan korupsi di lingkup Dekranasda ini umumnya berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, dan laporan pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bangunan Dekranasda
[REDAKTUR: Tohap Simaremare]