TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Erni Hutauruk, Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, kembali membantah keras tuduhan penggelapan dana yang dilayangkan oleh Erikson Sianipar. Dalam konferensi persnya, Erni Hutauruk didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, dan membacakan pernyataan resmi.
Bukan Salah Transfer, Tapi Niat Bujur Menahan Uang. Erni menanggapi pernyataan Erikson Sianipar yang menyebut laporannya tidak berdasar dan dianggap pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan sekedar kesalahan teknis transfer, melainkan dugaan adanya niat buruk untuk menahan dana milik koperasi secara sengaja.
Baca Juga:
Polemik Pemberhentian Ketua Pengawas Dan Bendahara Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani
"Sebenarnya yang saya beratkan itu bukanlah kesalahan transfernya tapi niat buruk, Bapak Erikson yang menahan uang. Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, saya sudah mengirimkan surat melalui WA dan juga kepada Yayasan, meminta agar uang tersebut dikonfirmasi dan dikirimkan ke nomor rekening produsen yang saya cantumkan di surat, namun tidak ditanggapi," ungkap Erni.
Soal Dana Pendampingan dan Hubungan Dengan PT Rima Solusi Tangguh, Erni memberikan klarifikasi tegas terkait pernyataan kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, yang menyebut nama Erni tidak terdaftar dalam surat PT Rima Solusi Tangguh namun mendapatkan biaya perjalanan dan pendampingan.
"Saya pertanyakan, Ibu Melva bilang di surat PT Rima Solusi Tangguh nama saya tidak terdaftar, tapi ibu bilang kami ongkoskan dari Jakarta bahkan uang 60 juta sudah kami berikan ke PT Rima Solusi Tangguh dari koperasi sebagai uang saya untuk mendampingi. Padahal pada hari Jumat saya sudah memutuskan hubungan saya sama PT Solusi Tangguh," jelasnya.
Baca Juga:
1 Unit Rumah Dilalap Sijago Merah di Kelurahan Pasar Siborong-borong
30 Kali Transfer, Dugaan Sengaja, Erni membeberkan fakta bahwa transaksi tersebut dilakukan berulang kali. "Transfer dilakukan sebanyak 30 kali dari SPPG Pagaran ke rekening HKTI. Semua ada bukti transfernya. Kalau sudah 30 kali transfer berulang-ulang ke rekening yang sama, bagaimana mungkin dikatakan hanya kesalahan? Ini dugaan sementara adalah kesengajaan. Biarlah hukum yang akan menjelaskan nanti," tegasnya.
Dana Kopetasi Dipakai Acara Bona Taon dan Kepentingan Pribadi/Partai, Erni juga membongkar penggunaan dana koperasi yang menurutnya diperintahkan langsung oleh Erikson Sianipar untuk kepentingan di luar operasional koperasi.
"Saya membantah keras kalau saya menggelapkan dana. Justru saya sering diperintahkan mengeluarkan dana koperasi. Salah satunya, Bapak Erikson dengan sadar memerintahkan saya mengeluarkan dana sebesar Rp281.038.000 untuk kepentingan Yayasan Bona Taon, digunakan untuk acara di Seminarium Sipoholon pada 17 Januari 2026. Ada bukti pengeluaran dan bukti lengkap semuanya," papar Erni.
Kuasa hukum Erni, Hotbin Simaremare, siap hadapi tuntutan hukum. "Kami tidak akan diam. Hukum harus menjelaskan kebenaran!" tegasnya. Jumat, (03/04-2026) di Tarutung.
[Redaktur: Tohap Simaremare]