TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Diduga Oknum Kepsek Kutip Dana Tryout
Surat edaran kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara nomor: 400.3.5.1/321/DISDIK/VI/2026 tentang pelaksaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026_2027.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara menghimbau seluruh sekolah terutama sekolah negeri agar tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun yang dikaitkan dengan pelaksaan MPLS. Hal ini diduga terjadi disalah satu SMP Negeri yang berada di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Hal ini berdasarkan informasi dan data yang dihimpun sibaragasnews dari berbagai sumber, bahwa oknum kepsek yang berinisial TM, diduga telah menguti dana tryout sekitar 25 per siswa.
Baca Juga:
Pasar Pekan Siborongborong Lahan Berjualan Berubah Lahan Parkir Mobil
Kepala sekolah TM saat di konfirmasi media melalui WhatsApp mengatakan, ini khusus kls 7 untuk seleksi kls unggulan. Untuk kls 8,9 bagi yang berminat mau mengikuti. Kami kerja sama pihak bimbel talenta. Karena kls unggulan merupakan program unggulan di sekolah kami.
Selain itu, kami sudah terlebih dahulu saya kepada Bapak Selfi dan Kadis. Pada saat pemaparan program sekolah yang di hadiri bpk Bupati dan Wakil Bupati hal tersebut sudah sampai,ujar MT melalu WhatsApp.
Pratik kepala sekolah yang memungut biaya tryout kepada siswa adalah pelanggaran. Kepala dinas pendidikan secara tegas melarang segala bentuk pengutan atau kutipan di luar ketentuan resmi,karena pembiayaan sekolah telah diatur dan ditanggung oleh pendidikan.
Baca Juga:
JTP Targetkan Percepatan Penataan Lokasi Tanggul Jalan Diponegoro
[Redaktur: Tohap Simaremare]