Sibaragasnews.id | Kapolres Tapsel amankan seorang mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara yang memperlihatkan anunya kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 8 tahun.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel, Minggu (18/9/20220) malam menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2021 silam. Saat itu korban baru pulang sekolah bersama abangnya di tengah jalan keduanya dihadang oleh tersangka berinisial AZ (22).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Tersangka membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya menaiki sepeda motor yang dikendarai tersangka,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers.
Ditengah jalan tersangka menghentikan laju kendaraannya tepat di salah satu rumah warga, disitu tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.
“Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” papar Imam.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. Dirinya langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.
“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujar perwira menengah Polri ini.
Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun menetapkan AZ sebagai tersangka.