SibaragasNews.Id | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap LMS Landing (44), residivis yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban Maraden Sitepu (46) warga Jalan Belibis Lk. VII Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Saat hendak ditangkap pada Sabtu (26/02/2022) sekira pukul 15.00 WIB, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kiri pelaku LMS.
Baca Juga:
Maling Kulkas Serta Penadah Dicokot Polisi di Tapteng
Dalam siaran tertulisnya pada awak media, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menjelaskan, LMS diringkus petugas bermula adanya aksi curat dirumah korban Maraden Sitepu pada hari Senin, 21 Febuari 2022 lalu.
"Saat itu pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Kemudian setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 2 unit Handphone merk Oppo A15s warna biru misteri dan Hand Phoen Merk Vivo Y12 warna Burgundy Red yang saat itu diletakan korban di atas loudspeker yang berada diruang tengah," terang Putu, Minggu (26/02/2022).
Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polres Asahan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Baca Juga:
Penangkapan Maling Kulkas dan Kompor Gas di Badiri Tapanuli Tengah
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki warga Pergam, Kelurahan Lestari Kota Kisaran Timur hendak menjual 2 unit Hp masing masing merk Oppo dan Vivo.
"Dari informasi itu petugas langsung melakukan under cover buy, dan mengajak pelaku bertemu, setelah bertemu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 unit Hp yang di akui bahwa Hp tersebut hasil pencurian," ungkap Kapolres
Setelah diamankan, serta diberikan perawatan medis di RS Umum, pelaku lanjut dibawa ke Mapolres Asahan berikut barang bukti untuk keperluam penyelidikan lebih lanjut.