Sibaragasnews.id | Saat menunggu pembeli di halte stasiun kereta api, seorang pemuda warga Persiakan yang diduga bandar ekstasi berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Jumat (26/8/2022) lalu, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (30/8) mengatakan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AMT alias Azri (24) seorang pengangguran warga Jalan P. Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 butir pil extacy warna hijau dengan berat bersih 3,48 gram, 1 helai tissue warna putih dan 1 buah kotak bekas rokok Union warna putih bercorak hijau.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kasi Humas kembali menjelaskan personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AMT alias Azri pada hari Jumat (26/8) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo tepatnya di Halte Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi.
Dari penangkapan Azri, petugas menemukan tepatnya di atas aspal di depan tempatnya berdiri sejumlah barang bukti termasuk dari dalam kantong celana depan sebelah kiri sebuah handphone.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya, Selanjutnya petugas membawa Azri dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. [rum]