TAPUT.SIBARAGASNEWS, Sipoholon - Gedung Kantor Koperasi MBG Di Kecamatan Sipaholon Dibongkar. Insiden pembongkaran terhadap fasilitas milik Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) MBG di Desa Hutauruk Lorong I jalan Balige, kecamatan sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara menyita perhatian publik.
Peristiwa yang terjadi pada, Jumat (08/04-2026 sekitar pukul 16:47 sore. Aset kopera berupa pintu, kaca hingga perangkat CCTV dibongkar dan diangkut tanpa prosedur hukum yang jelas.
Baca Juga:
Tepis Pencemaran Nama Baik, Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai!"
Seluruh fasilitas Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) yang di dirikan Erni Mesalani Hutauruk selaku ketua koperasi TSBP tersebut.
Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani Erni Mesalani Hutauruk menyatakan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Sumatra Utara.
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kejadian ini. Aset milik Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral serta menindaklanjuti kejadian ini dengan profesional,” ujar Erni Mesalani Hutauruk yang dihubungi awak media via seluler genggamnya.
Baca Juga:
Ini Drama Paling Amatir Yang Pernah Saya Lihat!, Dana 1 Miliar Balikin di Menit 81 Bukan Iktikad Baik, Itu Pengakuan Dosa!
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melapor ke Divisi Propam Polda Sumatra Utara untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Jumat (10/04-2026)
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, Itu pamapta cek TKP, polri hanya menangani tindak pidana. Jika ada masalah internal di koperasi itu bukan kewenangan polisi. Selain itu, kalau ada keberatan masalah ketua dan lainlain itu ada jalur sendiri, ke PTUN atau ke kementerian koperasi. Ujar nya
[Redaktur: Tohap Simaremare]