SibaragasNews.Id | Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Di Pasar VIII Dusun I Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu dinihari (26/3/2022) Pukul 03.00 wib didasari motif dendam dan sakit hati.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH diwakili Kasat Reskrim AKP Rian Permana Sik dihadapan awak media menyampaikan Kronologis dan motif terjadinya pembunuhan sadis Adik Kandung yang menghabisi nyawa Abang kandungnya sendiri.Press Relese yang dilaksanakan Minggu (27/3/2022) Pukul 10.00 wib.
Baca Juga:
Hasil Olah TKP: Tim Labfor Poldasu Temukan Beberapa Fakta Kebakaran yang Menggemparkan di Tanah Karo
Kasat Rian menjelaskan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dimana korban Gunawan alias Awen (38) adalah Abang kandung pelaku Herman alias Awi (30) selama ini antara korban dan pelaku tidak ada kecocokan , berawal terjadinya peristiwa tersebut adanya cekcok atau perdebatan antara keduanya dan selanjutnya Pelaku diusir dari rumahnya,
Hasil penyelidikan dan penyidikan dari team dilapangan bahwasanya pelaku sudah tiga bulan diusir dari rumahnya , namun pelaku sendiri mengaku sudah dua setengah tahun tidak lagi tinggal dirumah tersebut , jelas Kasat Rian.
Disamping itu korban dan pelaku tidak pernah berkomunikasi dengan Abang kandungnya , Pelaku hanya berkomunikasi dengan ibunya dan sering mencurahkan isi hatinya kepada ibunya saja, dimana pelaku sendiri sudah kesal dengan abangnya sendiri dan pelaku sendiri sempat menyampaikan kepada orang tuanya , bahwasanya pelaku ingin menghilangkan nyawa Abang kandungnya , sehingga pada tanggal 26 Maret 2022 terjadilah tindak pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap Abang kandungnya.
Baca Juga:
Tim Saber Pungli Poldasu OTT Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan
Sehingga rasa dendam yang dimiliki pelaku selama ini terjadilah tindak pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku , dan disini kami jelaskan pasal yang kami terapkan kepada pelaku akibat perbuatannya adalah Pasal Pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan hasil temuan barang bukti yang didapatkan petugas Satreskrim Polres Binjai dilokasi berupa sebilah parang tak jauh dari korban yang digunakan korban saat hendak keluar melihat Stut lampu yang telah dimatikan , dan sebilah pisau juga ditemukan dijalan 100 meter tak jauh dari lokasi.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka yang cukup serius dimana saat terjadinya peristiwa tersebut pelaku mengayunkan parang dan membacok tangan , dada serta menyucukkan parang kearah bagian perut korban sehingga korban roboh terjatuh kelantai, melihat korbannya sudah tak berdaya , pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Zupiter MX BK 5598 ADV.