TAPUT.SIBARAGASNEWS, Siborongborong - Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu 1 orang merupakan residivis dari kecamatan Siborongborong Taput.
Ketiganya adalah MAS ( 27 ) warga Jalan Balige Kelurahan Pasar Siborongborong, kecamatan Siborongborong, HS ( 31 ) warga Lumban Julu, Desa Lobu Siregar I, kecamatan Siborongborong, dan JPS ( 32 ) warga kelurahan pasar Siborongborong, kecanatan Siborongborong Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Revitalisai SMK Negeri I Siborongborong Terkesan Asal Siap, Swakelola P2SP Dinilai Minim Transparansi
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ketiga tersangka.
Mereka ditangkap di hari yang sama yaitu pada selasa (13/1/2026) dari tempat yang berbeda - beda. Penangkapan ketiga pelaku berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat. Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu MAS dari jalan Sadar Siborongborong sekira pukul 17.00 wib.
Setelah MAS di tangkap lalu dilakukan interogasi dan dirinya mengakui bahwa mereka baru memakai narkoba jenis sabu bersama-sama temannya dan membelinya dari HS seharga Rp 200.000.
Baca Juga:
Pemkab Taput Dukung Penuh Pelestarian Lingkungan Penanaman Sejuta Puhon dan Mitigasi Bencana
Setelah keterangan itu berhasil di dapat petugas dari tersangka MAS , lalu tim opsnal pun mengejar HS dan sekitar pukul 18.30 HS berhasil ditangkap dari kelurahan pasar Siborongborong. Setelah HS ditangkap dan dilakukan penggeledahan lalu petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak bening, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) buah pipet warna hitam yang di runcingkan, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) lembar kertas warna putih, Uang tunai senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa bakar.
Tak cukup sampai disitu petugas pun mengorek keterangan keterlibatan pihak lain terkait dengan transaksi narkoba ini. HS pun buka bicara dan menyebut bahwa JPS adalah komplotanya yang juga turut memperdagangkan narkoba.
Akhirnya JPS pun di kejar dan seketika itu berhasil di tangkap dari rumahnya di desa Pohan Tonga, kecamatan Siborongborong. Setelah JPS di tangkap lalu ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangannya yang di bungkus di plastik bening ukuran besar yang beratnya diperkirakan lebih 1 gram.
Setelah rampung menangkap ketiganya, lalu petugaspun memboyong ke polres Taput untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan mereka bertiga MAS membeli sabu tersebut dari HS untuk dikonsumsi bersama rekan-rekanya. Selain MAS JPS juga mengakui membeli sabu tersebut dari HS untuk diperjual brlikan kepada orang lain.
HS mengakui keterangan kedua rekanya yang tertangkap bahwa sabu tersebut berasal dari dirinya sendiri.
HS merupakan residivis dalam kadus ysng sama dan pernah tertangkap pada tahun 2022 yang lalu dan sudah keluar dari penjara bulan april 2025 yang lalu.
HS Juga mengakui bahwa sumber narkoba tersebut berasal dari rekanya dati medan yang dikirim melalui bus KBT dengan alamat loket KBT Siborongborong.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan serta mengejar pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini.
[Redaktur: Tohap Simaremare]