TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Satuan narkotika polres Tapanuli Utara kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Di pimpin langsung kasat narkoba AKP
Philip Antonio Purba penangkapan bandar narkoba tersebut berhasil dilakukan di Jln. Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, pada Sabtu ( 21/ 3 / 2026 ) Sekira pukul 23:00 wib.
Baca Juga:
Bukber di Mesjid Syuhada Tarutung, JTP Ajak Seluruh Warga Jaga Toleransi.
Bandar narkoba yang berhasil di tangkap tersebut adalah APN Alias Adi ( 22 ) Warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.
Sat Narkoba Polres Taput berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 114 butir pil ekstasi yang siap edar. Keberhasilan Sat narkoba mengungkap dan menangkap bandar narkoba tersebut bersumber dari informasi masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, informasi tersebut akurat lalu tim bergerak kelapangan. Tepat di tempat kos-kos nya di Jln Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, APN Alias Adi berhasil di tangkap. Saat di tangkap dari tanganya di temukan barang bukti narkotika sebanyak 114 butir pil ekstasi yang di bungkus didalam plastik klip.
Baca Juga:
Nafsu Membara Prahara di Balik Pintu Kontrakan, Pemicu duel Sang Kades vs ASN BKSDM
Setelah pelaku di periksa, dirinya mengakui bahwa Pil Ekstasi tersebut miliknya yang mau diperjualbelikan kepada orang-orang yang ingin menikmati hidup di dunia hiburan malam di wilayah Siborongborong. Sedang barang tersebut diperolehnya dari mintra bisnisnya ber inisial JS yang beralamat di Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut serta mengejar keberadaan JS di wilayah kabupaten Toba.
[Redaktur: Tohap Simaremare]