"Dimana pun bertugas, ingat status PNS dan diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada,"tandas Bupati.
Diakhir bimbingan dan arahannya Bupati berpesan agar bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, jauhi apa yang menjadi larangan dan tekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
"Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Mari kita wujud nyatakan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Simalungun Rakyat Harus Sejahtera,"kata Bupati.[as/bgr]