Kendati perdagangan aset kripto sudah memiliki sejumlah dasar hukum, pemerintah melalui BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan masih harus melengkapi sejumlah aturan main lainnya, sejalan dengan perkembangan teknologi.
Misalnya, peraturan yang terkait dengan peran dan cakupan robot trading yang belakangan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Begitu juga dengan ketentuan tentang media transaksi, seperti software maupun aplikasi sejenisnya.
Baca Juga:
Investor Siap Masuk, Anindya Bakrie: Target Investasi Rp 1.900 Triliun di Depan Mata
Kita tentu mendukung sikap Kementerian Perdagangan RI yang memoratorium pemberian izin penjualan robot trading, sambil menunggu ketentuan peraturan dan perundang-undangan baru yang visioner dan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor atau pengusaha dan konsumen di sektor ini.
Fenomena Robot Trading
Baca Juga:
WNA China Tersangka Kasus Judi Online Nyamar Jadi Investor di Indonesia
Perkembangan yang sangat pesat di bidang perdagangan berjangka komoditi menimbulkan berbagai inovasi diantaranya automasi dengan menggunakan robot trading dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan transaksi aset kripto yang pasarnya semakin besar.
Saat ini robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan izin usaha dari Kementerian Perdagangan. Namun Penggunaan robot trading sebagai alat (advisor trading) untuk investasi belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading.
Aset kripto saat ini sudah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Namun demikian, saat ini masih perlu dibangun infrastruktur seperti bursa kripto karena pengaturan saat ini hanya pada pedagang fisik aset kripto (crypto exchanger).