SibaragasNews.Id | Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendesak penyelesaian secara hukum kasus kebocoran gas beracun PT SMGP Mandailing Natal pada Jumat, (11/03/2022).
Desakan ini dilontarkan karena dinilai mengancam hidup rakyat Sibanggor Tonga, Mandailing Natal bila dibiarkan.
Baca Juga:
Korupsi Dana Seleksi PPPK Madina, 6 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
Kasus kebocoran gas beracun oleh PT Sorik Merapi Geothermal Power (PT SMGP) di Desa Sibanggor Tonga, Mandailing Natal kembali terjadi pada Minggu (06/03/2022).
Ironisnya, kasus serupa juga terjadi pada 2011 silam yang menelam korban meninggal dunia sebanyak 5 orang.
Hal ini membuat sejumlah pihak geram, termasuk Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara, Aprizal Harahap, yang mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasi dari PT SMGP dan juga menuntaskan persoalan ini yang dinilainya akan merugikan bahkan membahayakan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp 3,7 Miliar Konstruksi Jalan di Madina, Kejatisu Tahan 2 Pejabat PUPR Sumut
“PT SMGP seharusnya bisa belajar dari kejadian yang sudah pernah terjadi, sehingga kejadian kebocoran ini tidak terjadi berulang kembali. Pun pemerintah harus serius dalam menangani permasalahan ini, sesuai dengan amanat UUD RI 1945 dan juga UU no. 22/2021,” jelasnya pada Jum’at (11/03/2022)
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Sumatra Utara Aprizal Harahap (Sumber: Utin Nada Shofia)
Selain itu, Aprizal meminta Kapolri untuk mengevaluasi kerja dari Kapolda Sumut yang dinilai lamban dalam proses penegakakan hukum kasus kebocoran gas PT SMGP.