SibaragasNews.Id | Susunan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (Pati) TNI tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan Perpres ini setidaknya ada 371 struktur jabatan dan kepangkatan yang ada di TNI, yang tersebar di Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
Mengutip dari laman resmi TNI, tni.mil.id, Mayor Jenderal atau Mayjen adalah pangkat perwira militer pada golongan perwira tinggi.
Berada satu tingkat di atas Brigadir Jenderal atau Brigjen, dan satu tingkat di bawah Letnan Jenderal atau Letjen.
Pangkat Mayjen digunakan sebagai pangkat perwira tinggi berbintang dua.
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
Pangkat ini digunakan oleh TNI-AD dan korps Marinir TNI-AL.
Pada TNI-AD, pangkat Mayjen biasanya dipakai dalam jabatan Panglima Kodam, serta jenjang setara lainnya.
Sedangkan Korps Marinir TNI-AL, pangkat ini merupakan pangkat tertinggi yang bisa diraih oleh anggota Korps Marinir.