“Saya hari ini ingin Komisi IX merevisi UU Praktik Kedokteran supaya IDI tidak superbody. Jadi, jangan sampai superbody yang semena-mena terhadap anggotanya. Harusnya IDI melindungi anggota bukan memecat anggotanya yang punya inovasi bagus.”
"Dokter muda yang mau kerja saja tidak dibantu, ini yang ada, justru dipecat. Kita tahu, anggota IDI dokter Terawan banyak menyelamatkan nyawa manusia lewat gagasannya DSA (digital subtraction angiography) yang diterima dan didukung luas. Tetapi IDI justru tidak memperbolehkannya dan memecatnya. Ini artinya tidak menyejahterakan anggotanya," tegas Irma.
Baca Juga:
APTI Minta Kemenkes Terapkan Prinsip Keadilan Terkait Turunan UU Kesehatan
Irma mencurigai dan mempertanyakan hubungan IDI dengan korporasi kesehatan. Kec
Komisi IX, kata Irma, berharap IDI tidak lagi menjadi organisasi superbody yang semena-mena terhadap anggotanya. Irma juga mempertanyakan alasan IDI yang tidak mendukung vaksin Nusantara yang digagas Terawan.
“Ini ada apa IDI dengan korporasi kesehatan dunia. Ini jadi pertanyaan ini. Saya terus terang curiga ini. Ada apa dengan korporasi farmasi ini.”
Baca Juga:
Kemenkes Ingatkan Praktik Kefarmasian Hanya Boleh Dilakukan Tenaga Kefarmasian
"Masa tidak dukung produksi anak bangsa. Kemudian cari alasan dengan berbagai isu yang tidak jelas. Bilang mengiklankan diri-lah, saya tidak ketemu tuh dokter Terawan mempromosikan (diri). Yang ditemukan testimoni oleh pasien-pasien, dan itu hak asasi manusia . IDI tak berhak melarang itu," kata Irma.
Usulan revisi UU Praktik Kedokteran juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.
Dikatakan, revisi UU Praktik Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam melayani masyarakat. [as/qnt]