SibaragasNews.Id | Lebih dari Rp 400 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk dana desa sejak 2015-2021.
Terhitung sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diresmikan, dana desa telah mampu meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, UU 6/2014 menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan Indonesia.
Dana Desa yang disalurkan dari APBN menjadi wujud nyata rekognisi desa. Desa-Desa secara mandiri dapat menyusun dan menjalankan rencana pembangunan secara mandiri berdasarkan azas musyawarah.
"Hasilnya dapat kita lihat pada peningkatan status desa. Pada tahun 2015, Indeks Desa Membangun (IDM) baru menetapkan 174 desa berstatus Desa Mandiri. Pada tahun 2021 jumlah tersebut meningkat 1.878 persen, menjadi 3.269 Desa Mandiri dari total 74.961 desa seluruh Indonesia," kata Mendes saat Konferensi Kepala Desa untuk New Rural Agenda di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (27/3/2022).
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Gus Halim, sapaan akrabnya, mengapresiasi adanya konferensi kepala desa. Menurutnya, forum seperti ini akan kian memperkuat nilai-nilai kegotongroyongan dalam pembangunan desa. Tukar gagasan dan ide juga bisa dilakukan sebagai upaya untuk terus berinovasi dalam mengembangkan desa masing-masing.
"Forum semacam inilah yang harus kita dukung, ini sungguh luar biasa. Dan Indonesia yang progresif, berdaulat, mandiri, serta penuh azas kegotongroyongan, akan terbukti oleh lestarinya budaya di 74.960 desa seluruh Indonesia, hingga bisa menciptakan peradaban baru nomor satu, tidak saja di bumi Indonesia, tapi juga di atas dunia," ujar Gus Halim.
Gus Halim menjelaskan, selama tahun 2015-2021, secara akumulatif dana dari APBN telah disalurkan sebagai dana desa sebesar Rp 400,1 triliun.